Entri Populer

Senin, 13 Desember 2010

Haramnya Merampas Harta Dengan Sumpah Palsu

Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ عَلَى مَالِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقِّهِ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ ثُمَّ قَرَأَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِصْدَاقَهُ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ: إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً أُوْلَـئِكَ لاَ خَلاَقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ وَلاَ يُكَلِّمُهُمُ اللّهُ وَلاَ يَنظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Barangsiapa yang bersumpah atas harta seorang muslim tanpa haknya, niscaya dia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan Dia marah kepadanya.” Abdullah berkata, “Kemudian Rasulullah membacakan untuk kami pembenarannya dari Kitabullah, “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, maka mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Dan bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imran: 77) (HR. Al-Bukhari no. 6659 dan Muslim no. 138)
Dari Abu Umamah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ
“Barangsiapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya (yang dusta), maka Allah mewajibkan neraka untuknya, dan mengharamkan surga atasnya.” Ada seorang laki-laki yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sepele?” Beliau menjawab: “Meskipun itu hanya (mengambil) kayu siwak.” (HR. Muslim no. 137)
Dari Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma dia berkata:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْكَبَائِرُ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ ثُمَّ عُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قُلْتُ وَمَا الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قَالَ الَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ
“Seorang arab badui menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu? ‘ Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah.” Dia bertanya lagi, “Setelah itu apa?” Nabi menjawab, “Mendurhakai orang tua.” Dia kembali bertanya, “Selanjutnya apa?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Sumpah ghamus.” Kami bertanya, “Apa makna sumpah ghamus?” Beliau menjawab. “Sumpahnya yang dengan dia menguasai harta seorang muslim, padahal sumpahnya itu bohong belaka.” (HR. Al-Bukhari no. 6675)
Penjelasan ringkas:
Bersumpah dengan nama Allah mempunyai hak tersendiri, Allah Ta’ala memberikan aturan yang sangat ketat bagi siapa yang mau bersumpah dengan nama-Nya. Hal itu karena sumpah dengan nama Allah bisa menjadi wasilah/sarana syar’iyah guna menetapkan suatu hak bagi seseorang atau menolak suatu hak dari seseorang. Karenanya, berdusta dalam sumpah dengan nama Allah merupakan perbuatan menelantarkan hak-hak manusia serta merupakan perbuatan merendahkan kedudukan Allah Jalla wa ‘Ala yang dinama-Nya digunakan dalam sumpah tersebut. Untuk itu Allah Ta’ala telah menetapkan amalan itu sebagai dosa besar dan mengancam dengan siksaan yang sangat pedih bagi siapa saja yang mempermainkan hak-hak manusia sekecil apapun dengan mengatasnamakan sumpah dengan nama Allah: Allah tidak akan berbicara kepada mereka dengan pembicaraan yang menyenangkan mereka, tidak akan melihat mereka dengan pandangan rahmat, tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka siksaan yang besar.

Karenanya, di sini terdapat peringatan kepada orang-orang yang menjadi saksi dari suatu kejadian kezhaliman lalu dia diminta bersumpah atas persaksiannya itu. Hendaknya dia mengucapkan persaksian yang jujur, hanya mengatakan apa yang dia lihat atau dia tahu dan tidak mengatakan apa yang dia tidak lihat atau tidak tahu. Karena jika terjadi kezhaliman akibat kesaksian dia yang salah, maka semua siksaan di atas siap untuk menunggunya, wal ‘iyadzu billah.

Sumber http://al-atsariyyah.com/haramnya-merampas-harta-dengan-sumpah-palsu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar